Rabu, 05 November 2008

CPNS JEPARA

PENGUMUMANNomor : 811/6228

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2008


DASAR :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11
Tahun 2002.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/319.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14
Agustus 2008 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Daerah untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris daerah Tahun 2008.
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/11.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22
Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99 tanggal 8September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2008.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan seleksiPengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh
lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :

-Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;

-Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.

3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari
Kerja (AK.I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi
materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 7 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksiCPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANGDISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 227 Formasi
B. Tenaga Kesehatan : 70 Formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 36 Formasi
D. Pelatih Olahraga : 2 Formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun
2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11
Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-
masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada
BUPATI JEPARA melalui POS.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap POS pada
Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh TimPengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Bagi
Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS

serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak
berlaku/tidak sah/gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan Kepada BUPATI JEPARA
dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan
lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang telah dilegalisasi olehpejabat yang berwenang serta foto copy Akta Mengajar bagi pelamar yang
mendaftar Formasi Tenaga Kependidikan yang diisyaratkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan
ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau
sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanandasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang
menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31Desember 2008, dibuktikan dengan melampirkan foto copy sah suratkeputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatanterakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional
tersebut diatas.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasioleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 4
(empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x
24,5 cm, ditujukan kepada PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA 59400.
Pada pojok kiri atas ditulis NAMA FORMASI dan KODE FORMASI yang
dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah
Kabupaten Jepara dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos
(Contoh sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II)

f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib disertaiamplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamatlengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan
mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas)
sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya,sebagai berikut :
-Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
-Jenis Kelamin ;
-Tempat/ Tanggal lahir ;
-Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten
dan Provinsi);
-Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)



-Mencantumkan FORMASI yang dilamar beserta KODENYA dan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasidalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang
disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu tanggal 7
Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
-09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB(20 menit)
Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB(15 menit)
Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card
09.45 – 10.00 WIB
(15 menit)
Pembagian LJK TKD
Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB(120 menit)
Pembagian soalTest Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian

2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggiper jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah alokasi formasi CPNS tahun
2008.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan
media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat
Kabupaten Jepara pada tanggal 31 Desember 2008.
VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan
seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman

surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas
dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.

2. Biaya pengiriman surat yang ditetapkan oleh PT POS adalah :
Rp. 7.500,-untuk Pengiriman Berkas Surat Lamaran CPNS, dan
Rp. 4.000,-untuk Amplop Balasan.
3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU
dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
4. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang
dikirimkan secara langsung.
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali.
6. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

FORMAT B.2.




8

LAMPIRAN II

CONTOH AMPLOP PENDAFTARAN(amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm)

JENISFORMASI:TENAGAKESEHATANJABATANYGDILAMAR:DOKTERUMUMKODEJABATAN:21013KEPADAYTHPO.BOXCPNSKABUPATENJEPARA59400
Penulisan Amplop Lamaran Muka Depan


1Pengirim:
MUHAMMADZAKARIA, drJl. Kartini No. 11 JEPARATELP.0811234567Kode Pos 59400

Penulisan Amplop Lamaran Muka Belakang

CONTOH AMPLOP BALASAN(Amplop Kecil ukuran 23 x 11 cm)

PENGIRIM:
POBOXCPNSKABUPATENJEPARA59400KEPADAYTHMUHAMMADZAKARIA, drJl. Kartini No. 11 JEPARATELP.0811234567Kode Pos 59400PrangkoRp.4.000
Penulisan Amplop Balasan Muka Depan
(amplop kecil ukuran 23 x 11 cm , yang dimasukkan keamplop lamaran)




LAMPIRAN III

PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR

NO JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
1 SLTP dan SLTA Negeri Kepala Sekolah
2 SLTP dan SLTA Swasta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota masing-
masing sekolah asal
3 SPG / SGO Negeri / Swasta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota masing-
masing sekolah asal
4 DII PGSD Negeri Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) atau FKIP
LPTK, Pembantu Dekan Bidang Akademik
5 DII PGSD Swasta Pejabat yang berwenang pada Kopertis
6 Akademi / Politeknik, DII Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik /
Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
7 Perguruan Tinggi Negeri,
Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik / Dekan
/ Pembantu Dekan Bidang Akademik
8 Perguruan Tinggi Swasta yang
belum terakreditasi
Pejabat yang berwenang pada Kopertis

Keterangan :

-Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebihdahulu oleh tim penilai Ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

-Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah
disyahkan oleh kopertis setempat.

-Khusus untuk Poltekes, D-3 Kesehatan, akademi Kesehatan harus dilegalisasi Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
-Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari Perguruan
Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggara

-Bila mana terjadi kerusakan/ salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tgl.lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri
kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas P dan K Kab/ Kota tempat lulus Ybs
(Bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota).

-Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas P dan K tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta
dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang
hilang tersebut.

13

Tidak ada komentar: